Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang kemudian berujung pada penadahan mobil. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer pada hari Selasa, 25 Maret 2025.
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
-
Tambahan Sanksi: Dipecat dari TNI.
Peristiwa:
-
Tindakan Kriminal: Pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
-
Kronologi: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB, yang diatur oleh Akbar dan Bambang. Mobil tersebut ditemukan dicuri.
-
Insiden: Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan kelompoknya mengejar mobil yang digelapkan dan terjadi penembakan. Bambang dinyatakan menembak hingga menyebabkan kematian Ilyas.