Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan presidential threshold yang mensyaratkan partai politik memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini muncul setelah 4 mahasiswa dari Yogyakarta mengajukan gugatan.
Apa Itu Presidential Threshold?
-
Definisi: Presidential threshold adalah ambang batas suara yang harus dipenuhi oleh partai politik agar bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222.
-
Persyaratan Awal: Pada dasarnya, partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan 20% kursi DPR atau 25% suara nasional dari pemilu sebelumnya.
-
Pengaruh Hapusannya: Dengan dihapusnya presidential threshold, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak tergantung pada persentase kursi atau suara yang mereka dapatkan.
Putusan MK
-
Nomor Perkara: 62/PUU-XXI/2023.
-
Penghakiman: Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
Alasan: MK menilai presidential threshold tidak efektif dan cenderung menguntungkan partai politik yang sudah memiliki kursi DPR. Selain itu, ketentuan ini dapat memicu polarisasi dan keterbatasan pilihan dalam pemilihan umum.
Disenting Opinion
- Pendapat Berbeda: Ada dua hakim, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, yang memiliki dissenting opinion terkait penghapusan presidential threshold.
Rekomendasi untuk Revisi UU
- Usulan MK: MK mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tanpa melibatkan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon dapat dikenakan sanksi.