Polisi mengungkap pemicu kasus penganiayaan terhadap seorang wanita pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Insiden tersebut terjadi ketika wanita tersebut, berinisial D, dilempari kursi oleh anak bosnya setelah menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi sang bos.
Kronologi Kejadian
-
Pemicu: Anak bos, yang juga merupakan terlapor dalam kasus ini, meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Namun, korban menolak dengan alasan itu bukan tugasnya.
-
Penganiayaan: Terlapor marah dan melemparkan kursi ke arah korban, mengakibatkan luka sobek di bagian kepala korban.
Tindakan Hukum
-
Laporan: Kejadian tersebut dilaporkan pada 18 Oktober 2024, sesuai dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
-
Saksi-saksi: Empat saksi telah diperiksa, termasuk korban, terlapor (anak bos), teman korban, dan orang tua terlapor.
Penyelidikan kasus ini tengah dilakukan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana. Meski awalnya tersebar melalui media sosial dengan ciri-ciri kepala berdarah akibat dipukuli dengan kursi, penegakan hukum tetap mengutamakan proses penyelidikan dan keadilan.