Pada perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis Juwita, pengacaranya, M Pazri, menjelaskan bahwa prajurit TNI AL yang diduga sebagai pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus tersebut:
-
Tersangka Ditentukan:
-
Identitas Tersangka: Prajurit TNI AL dengan inisial J, yang sebelumnya hanya merupakan terduga pelaku.
-
Tanggal Penetapan: Tersangka resmi ditetapkan pada 29 Maret 2025.
-
Penahanan: J ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga:
-
Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, diperiksa mengenai kronologi kejadian, serta informasi sejak kapan mereka mengetahui peristiwa tragis ini, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Pemeriksaan menyertakan sekitar 32 pertanyaan untuk kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan untuk kakak kandung korban.
-
Barang Bukti yang Disita:
-
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari motor yang terakhir dikendarai Juwita hingga mobil yang disewa oleh tersangka saat kejadian.
-
Barang Bukti Penting: Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan alat bukti digital dalam penyelidikan.
Penyelidikan terus berlangsung, dan keluarga Juwita didampingi oleh pengacara dalam menghadapi proses hukum ini.
Babak Baru dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI