Pada perkembangan terbaru kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis Juwita, pengacaranya, M Pazri, menjelaskan bahwa prajurit TNI AL yang diduga sebagai pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut adalah poin-poin utama dalam kasus tersebut:
-
Tersangka Ditentukan:
-
Identitas Tersangka: Prajurit TNI AL dengan inisial J, yang sebelumnya hanya merupakan terduga pelaku.
-
Tanggal Penetapan: Tersangka resmi ditetapkan pada 29 Maret 2025.
-
Penahanan: J ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga:
-
Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, diperiksa mengenai kronologi kejadian, serta informasi sejak kapan mereka mengetahui peristiwa tragis ini, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Pemeriksaan menyertakan sekitar 32 pertanyaan untuk kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan untuk kakak kandung korban.
-
Barang Bukti yang Disita:
-
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari motor yang terakhir dikendarai Juwita hingga mobil yang disewa oleh tersangka saat kejadian.
-
Barang Bukti Penting: Kaca anti gores dari ponsel korban ditemukan dan dijadikan alat bukti digital dalam penyelidikan.
Penyelidikan terus berlangsung, dan keluarga Juwita didampingi oleh pengacara dalam menghadapi proses hukum ini.